Thursday, August 29, 2019

Pemerintah Bakal Digugat Terkait Blokir Internet di Papua | PT Rifan Financindo


Pemerintah Bakal Digugat Terkait Blokir Internet di Papua

PT Rifan Financindo  -   Sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menuntut pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena memblokir internet di Papua. Sejumlah organisasi itu antara lain YLBHI, KontraS, LBH Pers Jakarta, Greenpeace, Perkumpulan Jubi dan ELSAM.

Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dilakukan sejak minggu lalu. Kominfo beralasan pemblokiran untuk mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah yang terjadi kerusuhan.

"Kami kasih waktu 14 hari dari hari Senin kemarin untuk kasih tanggapan. Kalau enggak kami akan teruskan ke pengadilan," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). 


Menurut Isnur, pemerintah tidak bisa menjadikan Pasal 40 Ayat 2A Undang-Undang ITE sebagai dasar pemblokiran internet di Papua. Isnur beralasan pasal itu hanya mengatur tentang pelanggaran yang terjadi pada muatan konten.

Dia mengatakan berdasarkan pasal tersebut, pemblokiran bisa dilakukan jika ada konten di media sosial yang melanggar prinsip UU ITE. Itu pun yang harus diblokir adalah kontennya, bukan internetnya.

"Itu namanya abuse of power, mentang-mentang mereka punya kuasa mengatur sistem bisa meminta kepada Telkom, kepada Indosat, kepada XL mematikan semua sistemnya," ucap Isnur.

Selain itu menurut dia, dalam pemblokiran itu ada hak konsumen yang dilanggar serta hak-hak para pekerja seperti jurnalis, hak pendidikan, hingga hak mendapatkan pelayanan pemerintah yang turut tidak terpenuhi karena akses internet diblokir. 

"[misalnya] saya sebagai orang yang beli data, bayar, beli handphone, bayar pajak, enggak boleh tiba-tiba dimatikan," kata dia. 

Lebih lanjut, menurut dia, tidak ada SOP dari keputusan pemblokiran itu lantaran pemerintah tidak memiliki indikator untuk menyatakan keadaan darurat sehingga harus dilakukan pemblokiran internet.

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana mengatakan harus ada indikator tertentu untuk menentukan pemblokiran internet. 

"Seharusnya pemerintah melakukan deklarasi situasi darurat dan situasi darurat harus memiliki beberapa prakondisi," kata dia. 

Menurut Puri pemblokiran di Papua melanggar Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik Ayat 4 dan 5 yang telah diratifikasi di Indonesia pada 2005. Ia juga menilai ada pembiaran yang dilakukan oleh parlemen.

"Harusnya mendapatkan pengawasan dari Komisi III [DPR RI] terhadap pembatasan hak atas informasi di Papua," tuturnya.



Sumber: cnnindonesia
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...