Pasal ancaman Kumpul Kebo dalam RUU KUHP itu menyatakan 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II'.
Nah, berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (4/9/2019), kriminalisasi kumpul kebo sudah muncul dalam Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 7 disebutkan:
1. Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
2. Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
3. Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang.
4. Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang kepada yang berwajib.
Adapun yang dimaksud 'yang berwajib' yaitu Ketua RT, RW, Lurah dan polisi. Laporan ini dilakukan secara berjenjang dalam pengertian tidak bisa diselesaikan oleh aparat terendah maka kejadian tersebut dapat diteruskan kepada aparat yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Tetapi jika bisa diatasi oleh aparat terendah, maka kasus tersebut tidak perlu dilaporkan kepada aparat yang lebih tinggi kewenangannya.
"Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," demikian bunyi Pasal 6 ayat 1.
Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment