Friday, February 14, 2020

Ini Kriteria Anak Eks WNI ISIS yang Dikaji untuk Dipulangkan ke RI | PT Rifan Financindo

Pasukan Demokratik Suriah dengan dibantu AS menggempur kantong pertahanan terakhir ISIS di Suriah. Para anggota ISIS dan keluarganya pun menyerah.

PT Rifan Financindo  -   Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkan anak eks ISIS yang berusia di bawah 10 tahun. Pertimbangan itu berdasarkan situasi dan kasus salah satunya anak yatim-piatu.
"Sikap pemerintah seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud Md bahwa satu, anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case," ujar Plt Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).

Juri mengatakan pemerintah akan mempelajari status anak-anak eks ISIS itu. Seperti apakah dia memiliki orang tua atau tidak.

"Ya artinya lihat saja apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak. Anak anak yatim piatu yang orang tuanya tidak ada atau bagaimana, akan dipelajari," jelas Juri.
Lebih lanjut, Juri mengatakan kementerian di bawah komando Kemenko Polhukam akan mempelajari opsi pemulangan itu. Dia berharap semua pihak agar menunggu perkembangan selanjutnya.

"Kementerian terkait sesuai arahan presiden tentu akan segera mempelajari secara seksama. Apa langkah yang harus diambil. Kita tunggu ya perkembangannya ya," katanya.

Diketahui banyak pihak yang mendorong anak-anak eks ISIS WNI yang berusia di bawah 10 tahun itu untuk dipulangkan ke tanah air. Dorongan itu datang dari anggota DPR RI hingga Presiden PKS, Sohibul Iman.

"Walaupun kebijakan umumnya seperti itu (tak memulangkan ISIS eks WNI), karena mereka tadi pergi ke sana melakukan sendiri, membakar paspor, secara umum tapi kan di antara mereka ada yang sebetulnya pergi ke sana karena ikut orang tua, dibawa orang tua dan sebagainya," kata Sohibul di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).

"Saya kira pemerintah bisa membaca ini dengan baik. Jadi harus dipetakan satu per satu, sehingga kalau anak-anak ya mereka datang ke sana mungkin tidak happy, bawa ke sini, dan mereka bisa kita bina kembali," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan membuka peluang bagi anak-anak di bawah 10 tahun atau yatim piatu untuk dipulangkan. Anak-anak boleh pulang dengan syarat diidentifikasi dan diverifikasi.

"Memang dari identifikasi verifikasi ini kan kelihatan kita memang masih membuka peluang untuk yang yatim piatu, yang ada berada di posisi anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu apa ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas soal hal ini," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...