Monday, April 13, 2020

Pro & Kontra Mudik, DPR: Larang Mudik, Kalau Perlu Disanksi | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo   -   Anggota DPR RI meminta agar pemerintah tegas melarang warga mudik ke kampung halaman. Kalau perlu mereka yang melanggar diberi sanksi.
Mudik menjadi pro dan kotra setelah virus Corona menjadi pandemi. Mudik dinilai sebagai salah satu cara virus Corona menyebar lebih luas di Indonesia.
Nah, tak lama lagi, Indonesia menuju periode tradisi mudik, menjelang Ramadan dan saat Lebaran. Merujuk hasil survei Litbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang sih 56 persen perantau tak akan mudik, sedangkan sisanya menunggu perkembangan.
Anggota Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, meminta agar pemerintah tegas melarang mudik. Sebab, saat ini masyarakat bingung dengan langkah yang dibuat pemerintah dengan mengampanyekan #dirumahaja namun tak melarang mudik. Ya, sejauh ini pemerintah mengimbau warga agar tak mudik.
"Yang dibutuhkan adalah keputusan yang jangan ambigu dan jelas. Boleh atau tidak boleh, boleh tapi diperketat. Sehingga masyarakat bingung," kata Nurhayati dalam diskusi diskusi pro dan kontra mudik oleh Instran.
"Buat apa lakukan intervensi kayak BLT dan lain-lain kalau nggak melarang. Itu cukup buat menahan masyarakat," ujar Nurhayati.
Selain itu, Nurhayati mengkhawatirkan kesiapan tenaga medis daerah tujuan mudik andai kebanjiran pemudik. Begitu pula dengan stok alat pelindung diri (APD).
"Tenaga medis di banyak daerah terbatas. Malah ada satu daerah yang punya ventilator cuma satu, padahal itu dibutuhkan," ujar Nurhayati.
Senada, Anggota Komisi V lainnya, Syarief Abdulah, mengatakan kalau perlu ada sanksi diberikan untuk yang nekat mudik. Utamanya bagi pemudik dari zona merah virus Corona, Jabodetabek.
"Saya minta dari jajaran kementerian perhubungan menyikapi mudik. Seharusnya dari kementerian perhubungan tidak memberikan kelonggaran, malah diperlukan ada sanksi untuk mudik keluar daerah," kata Syarief.
"Yang kita takutkan nanti bisa ada transfer COVID-19 dari Jabodatbek yang merupakan redzone, kalau ini nanti sampai ke daerah, sampai ke tempat tujuan berbahaya. Sebab, fasilitas, APD kan terbatas," dia menambahkan.
"Kalau orang hanya diimbau, ini tentu akan memakan waktu, edukasinya lama. Persoalan sekarang kan mendesak memutus rantai agar tidak terjadi perpindahan. Virus Corona ini kan sarananya kan orang makanya diterapkan social distancing itu. Saya kira dari kemenhub harus ada aturan jelas," dia menjelaskan.


Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...