PT Rifan Finacindo - Belakangan, mudah sekali seseorang membuat klaim temuan obat, termasuk obat COVID-19. Kenyataannya, proses penemuan obat tidak sesimpel yang dibayangkan.
Hal ini disampaikan Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19, Prof dr Ali Ghufron Mukti, dalam siaran langsung di channel YouTube BNPB Indonesia. Ia mengatakan bahwa untuk penemuan sebuah obat ada sejumlah prosedur yang harus dilalui.
Prof Ali juga menambahkan bahwa dalam melakukan penelitian obat, harus dibuat proposal terlebih dahulu dan diajukan pada komite etik penelitian kesehatan. Apabila lulus, barulah mendapat ethical clearance (kelayakan etika penelitian).
Manusia adalah subjek yang harus dilindungi keamanan dan keselamatannya, sehingga penemuan obat tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Hal ini berdampak buruk bagi kesehatan manusia, salah satunya adalah kerusakan ginjal saat dosis dalam obat tersebut cukup tinggi.
"Kesalahannya, zaman sekarang penemuan uji klinis dilakukan secara terbalik. Jadi, laporan ke media dulu, baru presentasi ke ilmuwan," sentil Prof Gufron.
Sumber: market.bisnis
PT Rifan Finacindo
No comments:
Post a Comment