Monday, September 21, 2020

Kasus Korupsi Dana Kapitasi Rp 8,3 M, Mantan Kadinkes Malang Divonis Bebas | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -   Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdulrachman diputus tak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2015-2017 senilai Rp 8,3 miliar. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang akan mengajukan kasasi.

"Dalam minggu ini, kami rencananya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, menindaklanjuti vonis bebas terdakwa," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Agus mengaku pihaknya dapat memahami keputusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Meskipun, penuntut sangat meyakini jika terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

"Kami bisa pahami keputusan hakim, dan kami sangat menyakini bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan. Sesuai dengan alat bukti yang kita miliki," jelas Agus.

Menurut Agus, Kejari Kabupaten Malang tak mungkin gegabah dalam menentukan status seseorang tanpa didasari alat bukti kuat. Apalagi, proses penanganan perkara berjalan cukup panjang sampai dengan penetapan tersangka.

"Tentu, kami tidak mungkin gegabah, menentukan status seseorang menjadi tersangka dan kemudian membuktikan ke peradilan. Karena kami miliki alat bukti yang cukup," tegasnya.

Agus memaparkan, dalam sidang putusan itu, majelis hakim Tipikor Surabaya menilai wajar atas perilaku penyunatan 7 persen dari dana kapitasi BPJS, bagi 39 Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Kabupaten Malang yang dilakukan oleh terdakwa Abdurrachman.

"Aturan yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim itu berdasarkan Perpres, Permenkes dan SK Bupati Malang nomor 188 tentang pemanfaatan dana kapitasi sebesar 70 persen. Sehingga menurut mereka, 63 persen dana kapitasi jaspel (jasa pelayanan) yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar," beber Agus.

Selain itu, lanjut Agus, majelis hakim juga berpendapat bahwa terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas.

Sebab, menurut majelis, bahwa nota dinas yang diajukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan administrasi. "Tapi lebih jelasnya, nanti kita tunggu pada proses kasasi, saat ini sedang kita pelajari hasil putusan ini. Kita punya waktu 14 hari," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Abdurachman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS untuk 39 Pondok Kesehatan Desa Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015-2017.

Tindak pidana itu dilakukan saat Abdulachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015, bersama dengan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kala itu, Yohan Charles senilai Rp 8 Miliar, tepatnya Rp 8.177.367.000.



Sumber: market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...