Friday, September 18, 2020

Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Rinaldi Siang Ini | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo  -  Polda Metro Jaya siang ini akan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32). Rencananya, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fahri (26) juga turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi ini.

"Hari ini rencananya penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan satu korban meninggal dimutilasi. Rencana siang ini bersama dengan tim menghadirkan 2 tersangka kita hadirkan yang rencananya ada 4 TKP, tapi kemungkinan ada 3 TKP sesungguhnya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Pada rekonstruksi ini, kedua tersangka akan memperagakan adegan pertemuan antara korban dan tersangka Laeli Atik Supriyatin hingga proses eksekusi. Korban dieksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.

"Setelah itu akan ada rekonstruksi di TKP di Apartemen Kalibata di mana jenazah tersebut akan digeser dari Apartemen Pasar Baru dan dibawa ke Apartemen Kalibata City," sebut Yusri.

Polisi juga akan merekonstruksi adegan kedua tersangka menggali kuburan di kawasan Depok. Lokasi itu juga sekaligus menjadi tempat penangkapan kedua tersangka.

Rekonstruksi rencananya dipimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, AKBP Handik Zusen, AKP Noor Marghantara dan AKP Mugia Syauri.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi manajer perusahaan kontraktor Rinaldi Harley Wismanu berawal dari laporan keluarga ke polisi. Keluarga melaporkan bahwa korban telah hilang sejak 9 September.

Polisi pun bergerak cepat dan kemudian berhasil menangkap pelaku pada 16 September di daerah Depok. Penangkapan pelaku itu yang menjadi awal terbongkarnya pembunuhan dan mutilasi yang menimpa korban

Pelaku melakukan perbuatan kejinya tersebut didasari untuk bisa menguasai harta korban. Kedua tersangka memotong tubuh korban menjadi 11 bagian, kemudian menyimpannya di Apartemen Kalibata City sambil menunggu menggali kuburan di perumahan di Depok.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis mulai dari 340 KUHP, 338 KUHP, hingga 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.


Sumber: market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...