PT Rifan Financindo - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Saat tiba di Kejagung, Djoko Tjandra tak mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Pantauan detikcom, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020), Djoko Tjandra datang pukul 10.36 WIB. Djoko Tjandra datang mengenakan batik warna hitam, namun tidak terlihat mengenakan rompi tahanan Jampidus. Djoko pun juga tak diborgol.
Djoko Tjandra sempat memberikan keterangan singkat perihal maksud kedatangannya hari ini. Ia pun mengatakan sedang jalan-jalan.
"Jalan-jalan," canda Djoko Tjandra.
Saat digiring masuk, ia terlihat dikawal oleh dua orang aparat kepolisian. Ini merupakan kali kelima Djoko Tjandra periksa oleh Kejagung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.
"Diperiksa sebagai tersangka, terkait pengurusan fatwa MA," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan buron 11 tahun tersebut sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment