PT Rifan Financindo - Posting-an Muhammad Basmi yang diduga bermuatan hinaan kepada Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, berujung penangkapan polisi. Basmi diduga telah melanggar UU ITE.
Informasi mengenai penangkapan ini awalnya dibenarkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Minggu (18/10/2020). Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB.
"Benar," kata Listyo.
Dalam unggahannya di Facebook, Basmi mem-posting link berita sambil menuliskan hinaan ke Moeldoko. Begini posting-an Bahmi.
"SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A*** Ku*** MOELDOKO hanya kumpulan Mantan Jendral bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING. Salam MUHAMMAD FB (BEN)," demikian bunyi posting-an Basmi.
Atas dasar itu, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Basmi. Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.
Basmi selanjutnya dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.
Posting-an diduga bermuatan hinaan itu rupanya bukan yang pertama. Polisi menyebut Basmi sudah beberapa kali mengunggah posting-an serupa.
"Ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan postingan serupa di akun Facebooknya," ujar Slamet.
Sumber : news.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment