Tuesday, October 20, 2020

Mengingat Kembali Kasus Gus Nur Hina NU, Divonis Penjara Tapi Tak Ditahan | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -   Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember ke polisi. Gus Nur dilaporkan karena dinilai telah menghina Nahdlatul Ulama dalam pernyataannya di kanal YouTube 'Refly Harun.

Laporan ke polisi terhadap Gus Nur sebenarnya bukan kali pertama ini saja. Sebelumnya pada 12 September 2019, ia tercatat pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.

Atas laporan itu, Gus Nur kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 22 November 2018. Dalam kasus itu, Gus Nur tersangkut pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kasus hinaan generasi NU penjilat itu kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Dan selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Sebab, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan.

"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur," ujar hakim anggota Jihad Arkhauddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, waktu itu.


Atas vonis tersebut Gus Nur tidak terima dan mengajukan banding. Namun dalam bandingnya, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya tetap dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut," putus majelis hakim dengan suara bulat.


sidang gus nur

Gus Nur di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo)

Katib Syuriah PWNU Jatim KH Safruddin Syarif menilai ringannya vonis hukuman kepada Gus Nur yang pernah diterima membuatnya tidak kapok. Oleh sebab itu, ia berharap kepada penegak hukum agar menghukum Gus Nur seadil-adilnya agar membuatnya tidak lagi mengulangi ujaran kebencian kembali.


"Ya mungkin karena hukumannya terlalu ringan. Saya melihat itu terlalu ringan sehingga dia tidak kapok," tegas Safruddin.


"Makanya saya sangat setuju kalau dia dilaporkan. Dan ini juga bisa menjadi pelajaran yang lain. Setidaknya pihak penegak hukum bisa mengambil tindakan yang adil terhadap kesalahannya yang sudah dilakukan secara terang-terangan," tandas Safruddin.

Suber: News.detik

PT Rifan Financindo


No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...