Tuesday, November 24, 2020

Aliran Duit Rp 10 M ke Eks Sekda Bandung untuk Urus Kasus Bansos-Pilkada | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -  Nama mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi terlibat dalam pusaran kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda. Edi disebut meminta uang kepada Dadang untuk mengurus perkara bansos hingga pencalonan pilkada.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/11/2020). JPU KPK menjelaskan awal mula pemberian kepada Edi Siswadi ini bermula pada pertengahan tahun 2011.


"Edi Siswadi membutuhkan dana untuk penanganan perkara bansos dan pencalonan Edi Siswadi menjadi Wali Kota Bandung pada tahun 2013," kata jaksa.


Atas kebutuhan tersebut, sambung jaksa, Edi memanggil Dadang Suganda untuk datang ke ruang kerjanya. Edi lalu menyampaikan keinginannya itu kepada Dadang Suganda.


"Setelah bertemu, Edi Siswadi menyampaikan untuk meminta bantuan dana kepada terdakwa Dadang Suganda yang kemudian Dadang Sugnd menjawab tidak mempunyai uang," kata jaksa.


Dadang lantas menawarkan tanahnya untuk ikut dalam pengadaan tanah yang diadakan oleh Pemkot Bandung. Edi Siswadi lantas mengamini tawaran tersebut.


"Selanjutnya, Edi Siswadi memanggil Agus Slamet Firdaus dan Hermawan ke ruang kerjanya. Di hadapan terdakwa Dadang Suganda, Edi Siswadi menyampaikan kepada Agus Slamet Firdaus agar membantu mengakomodir tanah milik terdakwa yang akan ikut dalam proses pengadaan tanah dan membantu menyiapkan dokumen agar cepat proses

pembayarannya," tuturnya.


Singkat cerita, Hermawan saat itu memberikan saran untuk dibuatkan penetapan lokasi untuk mengakomodir tanah milik Dadang. Edi Siswadi lantas meminta Agus Slamet untuk mengajukan surat penetapan lokasi ke Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dan membantu proses penetapan lokasinya.


Setelah Herry Nurhayat menjabat Kepala DPKAD, Dadang pun datang menemui Herry dengan memperkenalkan diri sebagai 'orang dekat' Edi Siswadi. Dadang meminta kepada Herry untuk membantu proses pencairan tanah miliknya.


Singkat cerita, Pemkot Bandung pun mencairkan dana pengadaan tanah RTH itu. Dadang mendapat total Rp 43 miliar lebih sedangkan uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli waris sebesar Rp 12,4 miliar. Dadang pun mendapat selisih pembayaran keseluruhan totalnya Rp 31 miliar.


Uang itulah yang kemudian dibagikan Dadang. Dalam dakwaan, Dadang memberikan uang kepada Edi Siswadi sebesar Rp 10 miliar.


"Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Dadang Suganda secara sekaligus kepada Edi Siswadi. Namun karena Edi Siswadi khawatir menyimpan uang sebanyak sepuluh miliar rupiah dalam bentuk tunai, maka uang tersebut dititipkan kepada terdakwa Dadang Suganda dan pengambilannya dilakukan secara bertahap dengan cara diambil langsung ke rumah terdakwa Dadang Suganda sesuai dengan kebutuhan Edi Siswadi," katanya.


Selain kepada Edi Siswadi, jaksa juga menyebut dalam dakwaannya, Dadang memberikan uang kepada Eks Walkot Bandung Dada Rosada. Dadang memberikan uang sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk selembar cek melalui Herry Nurhayat.


"Setelah cek tersebut dilakukan pencairan, Dada Rosada memerintahkan Herry Nurhayat menggunakan uang sejumlah dua miliar rupiah tersebut untuk membiayai penyelesaian perkara bansos dan membayar jasa penasihat hukum yang menangani perkara bansos," katanya



Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...