Thursday, November 26, 2020

Amel Ketua Tim Cabup Belitung Timur Didakwa Fitnah, Pengacara Heran | PT Rifan Financindo

 


 PT Rifan Financindo  -  Syarifah Amelia (Amel) didakwa melakukan kampanye dengan cara memfitnah dalam Pilkada Belitung Timur. Amel merupakan Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati-Wakil Bupati Belitung Timur nomor urut 1, Burhanudin-Khairil Anwar.

Dilihat dari Situs Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjung Pandan, Kamis (26/11/2020), Amel didakwa melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sidang dakwaan digelar pada Selasa (24/11/2020).

Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut kasus ini berawal saat Amel menjadi juru kampanye pada pertemuan tatap muka di Desa Simpang Tiga, Simpang Renggiang, Belitung Timur. Saat itu, Amel sempat berorasi di hadapan para peserta kampanye.

Orasi tersebut dilakukan Amel setelah dirinya diperkenalkan oleh cabup Buhanudin. Jaksa mengatakan Amel sempat melontarkan kalimat soal pilkada bersih dan membuat suasana kampanye menjadi riuh.

"Terdakwa Syarifah Amelia berorasi ke peserta kampanye selama kurang-lebih 20 menit di mana pada pertengahan orang orasi dari terdakwa Syarifah Amelia terucap kalimat 'Karena kalau bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang adalah.......', 'Nomor 1' (dijawab oleh masyarakat atau peserta kampanye), di mana pada saat itu suasana kampanye menjadi riuh bersemangat dengan teriakan dari pada peserta kampanye yang rata-rata menjawabnya. Kegiatan pelaksanaan kampanye selesai sekira pukul 22.00 WIB," demikian ujar jaksa dalam dakwaan.

Ucapan Amel tersebut kemudian beredar di media sosial dan berujung pelaporan oleh seorang bernama Rudi Juniwira ke Bawaslu Belitung Timur pada 30 Oktober 2020. Rudi menilai ucapan Amel tersebut bersifat menghasut.

"Saksi Rudi Juniwira ada melihat dalam akun Facebook Milenial Berakar yang memuat video berisikan orasi kampanye terdakwa Syarifah Amelia ada menyebutkan salah satu kalimat 'Karena kalau bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang adalah nomor 1' yang diunggah pada tanggal 15 Oktober 2020, di mana menurut saksi Rudi Juniwira kalimat tersebut merupakan kata-kata menghasut," ucap jaksa.

Jaksa juga menyertakan keterangan ahli ilmu bahasa atau linguistik, ahli pidana dan ahli hukum tata negara terkait ucapan Amel itu. Menurut ahli linguistik, ucapan Amel tersebut mengandung praanggapan dari Amel bahwa penyelenggaraan pilkada di Belitung Timur tidak bersih.

Sementara itu, menurut ahli pidana dan hukum tata negara, ucapan Amel itu masuk pada kategori memfitnah seperti diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016. Para ahli itu juga menilai kategori memfitnah seperti diatur pasal tersebut tak harus menunggu akibat ucapan yang dilontarkan.


Sumber: News.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...