Thursday, November 19, 2020

Bantuan Rp 1,8 Juta untuk Guru, Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan Rp 1,8 juta untuk guru. Bantuan ditujukan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS yang dinilai paling terdampak pandemi COVID-19.

"Ini kabar gembira, kita berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi sekitar dua juta orang sebesar Rp 1,8 juta kepada tiap penerima," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020, dilihat detikcom melalui channel YouTube Kemendikbud 2020.

Golongan PTK non PNS yang berpeluang mendapatkan BSU Rp 1,8 juta adalah dosen, guru non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, dan tenaga perpustakaan. Profesi lainnya yang berpeluang mendapatkan BSU adalah tenaga laboratorium, administrasi, dan operator sekolah.

Nadiem menjelaskan, penerima BSU menyertakan PTK yang mengabdi di sekolah swasta dan berhak atas bantuan. Total dua juta penerima BSU terdiri atas 162 ribu dosen dari PTN dan PTS, serta 1,6 juta sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non PNS. Diperkirakan sebanyak 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, laboratorium, dan administrasi mengabdi di sekolah swasta.

Informasi seputar Bantuan Subsidi Uba (BSU) Rp 1,8 juta bagi PTK non PNS bisa diketahui dengan mengklik info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id. Akses informasi juga bisa diperoleh dari Instagram Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud RI di ditjen.gtk.kemdikbud.

Lewat Instagram, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menjelaskan BSU disalurkan bertahap hingga akhir November 2020. Total anggaran BSU Rp 1,8 juta untuk PTK non PNS adalah Rp 3,66 triliun. Kemendikbud didukung Kemenkeu serta Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.


A. Syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud

Bantuan bisa diakses PTK non PNS yang memiliki syarat sebagai berikut:

1. WNI

2. Berstatus non PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020

5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan


B. Mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud

1. Informasi pencairan

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Dokumen yang perlu disiapkan

PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

3. PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.

BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS mendapat tanggapan dari sejumlah pihak yang mendukung program tersebut. Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud untuk PTK non PNS wajib diapresiasi.

"Belajar online berpotensi mengurangi penghasilan para tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan non-pns karena biasa mereka dibayar sesuai dengan jumlah jam mengajar," kata Indra dalam pesan pendek yang diterima detikcom.

Program BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud menunjukkan kepedulian pemerintah pada PTK non PNS di sekolah swasta. Selain mendukung BSU, Indra kembali mengingatkan pentingnya meningkatkan kualitas PTK non PNS.


Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...