Friday, November 20, 2020

"Food Estate" dan Isu Pangan Nasional | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo -  Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Sepenggal lirik lagu berjudul Kolam Susu ciptaan Koes Plus itu menggambarkan bahwa negara ini adalah negara yang kaya akan hasil buminya. Seyogianya tidak boleh satu pun di antara anak bangsa yang menderita kelaparan pada saat dia hidup di bumi Nusantara ini, karena bangsa ini adalah lumbung padi, ubi, jagung, kentang, sagu dan hasil bumi lain yang melimpah jumlahnya.


Lahan subur di negeri ini menghasilkan ragam jenis hasil pertanian, didukung posisi geografis yang berada di garis khatulistiwa yang memberikan curah hujan dan cakupan sinar matahari yang cukup untuk mendukung aktivitas pertanian.

Hasil pertanian yang melimpah menjadi alasan bangsa Eropa melakukan kolonialisasi ke bumi Nusantara. Dalam kurun waktu yang lama anak bangsa mengalami kelaparan di tanahnya sendiri. Hampir seluruh lahan pertanian di bumi Nusantara ini dikuasai oleh Belanda pada masa itu. Pola pertanian atau perkebunan yang dibangun pada masa kolonial adalah pola berkluster, artinya terdapat pengelompokan komoditas di setiap daerah.

Misalnya, perkebunan teh di Jawa Barat, perkebunan sawit dan karet di Sumatera, rempah-rempah di kawasan timur Indonesia, dan berbagai komoditas lain sesuai daerahnya. Pola pertanian monokultur seperti ini tidak lain adalah pola yang sedang digaungkan pemerintah saat ini dengan penamaan food estate.

Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan. Dari definisi tersebut kita tahu bahwa pola pertanian yang dimaksud adalah pola monokultur, yakni untuk satu bentangan lahan pertanian ditanam satu jenis komoditas saja. Food estate dalam bahasa lokal adalah lumbung pangan dengan skala besar yang peruntukannya adalah menjaga ketahanan pangan secara nasional.

Sebagai bagian dari kebutuhan primer, pangan masih menjadi perhatian pemerintah hingga saat ini. Ketersediaan stok pangan untuk menjaga kebutuhan dalam negeri senantiasa diusahakan pemerintah. Sebut saja beras; untuk menjaga ketersediaan jumlah kebutuhan beras nasional, Indonesia mencatatkan nilai impor sebesar 2,14 juta ton pada 2018. Sungguh miris sebenarnya jika kita melihat nilai tersebut di kala negara ini selalu disematkan predikat negara agraris.

Untuk menjaga ketahanan pangan masa depan, pemerintah saat ini mencoba mencari solusi untuk mengeliminasi persoalan tersebut. Salah satu solusi yang dicanangkan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan nasional dan menekan ketergantungan impor adalah pelaksanaan program food estate di berbagai kawasan, di antaranya Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar 30.000 hektar, dan 164,6 ribu hektar di Kalimantan Tengah.

Untuk memuluskan program tersebut, pemerintah sangat gencar mengundang investor untuk ikut terlibat dalam pelaksanaannya. Alasan pemerintah melibatkan sektor swasta tentulah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat pertanian menjadi sektor ekonomi yang turut menyumbang pendapatan nasional dan menjadi sektor yang tetap eksis dalam kondisi ekonomi apapun, bahkan dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

Namun, pertanyaannya, benarkah food estate akan benar-benar membawa perbaikan pada sektor pangan nasional yang selama ini dipermasalahkan? Mengingat, permasalahan pangan nasional tidak hanya berbicara pada ketersediaan stok pangan, namun masih terdapat hal yang menjadi fokus perhatian seperti posisi petani dan keberlangsungan lingkungan dalam program besar yang sedang digaungkan pemerintah.

Penguasaan Sumber Daya

Ketahanan pangan nasional sangat terkait dengan kebijakan politik. Sejak lama pemerintah Indonesia memilih menyelesaikan masalah krisis pangan dengan metode impor dan pelibatan swasta di sektor pangan.

Food estate sebagai agenda besar pemerintah tentunya akan melibatkan pihak swasta. Untuk kawasan Humbang Hasundutan saja sudah ada beberapa investor yang berminat untuk terlibat, di antaranya PT Indofood Sukses Makmur, PT Wings Food, PT Calbee Wings Food, PT Champ, serta PT Great Giant Pineapple. Kehadiran pihak swasta harus menjadi perhatian pemerintah, artinya dalam proses pelaksanaan food estate nantinya peran masyarakat dan pemerintah harus dominan dibanding swasta.

Penguasaan sumber daya dan jalur distribusi harus dikendalikan oleh pemerintah. Misalnya, pengadaan pupuk harus dikendalikan oleh pemerintah dengan menggandeng BUMN yang fokus bisnisnya dalam produksi pupuk seperti PT Pupuk Indonesia; untuk pengadaan bibit tanaman diberikan kepada PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani; untuk pengendalian harga komoditas pemerintah juga harus memberikan perhatian yang maksimal, artinya kewenangan swasta untuk melakukan spekulasi atas harga pangan harus sesegera mungkin dieliminasi.

Selain menggandeng BUMN, pemerintah juga harus melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus menyentuh proses hulu hingga hilir, sehingga masyarakat diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengambil keputusan dalam program pangan sebesar ini.

Program lumbung pangan dengan skala besar seperti ini akan menciptakan pengalihan semua kegiatan pertanian tradisional ke pertanian modern. Penggunaan teknologi akan lebih dominan dalam kegiatan pertanian modern. Risiko yang akan muncul dengan penerapan teknologi adalah berkurangnya serapan tenaga kerja. Tentunya permasalahan seperti ini harus diantisipasi.

Dalam peralihan metode ke pertanian modern, pemerintah juga harus memberikan fokus perhatian ke aspek keberlangsungan kearifan lokal, artinya kebiasaan masyarakat dengan pola tradisional yang polikultur jangan sampai tergerus. Memaksa masyarakat meninggalkan pola pertanian yang telah dipelihara dan diyakini mampu menjaga kelangsungan hidup dan kelangsungan lingkungannya harus menjadi perhatian, sebab berbicara tentang sumber daya tidak sebatas penyediaan faktor produksi, namun ada faktor lain yang harus diperhatikan yakni lingkungan dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat.

Posisi Petani

Berbicara ketahanan pangan tidak sebatas kemampuan untuk menjaga ketersediaan stok pangan dan pemilihan solusi atas defisit ketersediaan stok pangan, tetapi kesejahteraan dan kemakmuran petani sebagai produsen pangan harus diperhatikan.

Pemerintah sebagai pilot dari program food estate tentunya tahu bahwa praktik food estate bukanlah hal yang baru di negeri ini. Pada masa kolonial, Belanda sudah pernah menerapkan program ini, menempatkan petani sebagai objek dalam pelaksanaan program yang dinamakan Culturstelsel. Petani-petani Indonesia dijadikan budak di tanahnya sendiri. Petani masa itu diposisikan sebagai kelompok rentan atau objek yang tidak memiliki hak atas tanah dan hasilnya.

Di tengah hasil produksi pertanian yang melimpah, masyarakat Indonesia pada masa itu mengalami krisis pangan, artinya akses untuk memperoleh kebutuhan pangan dibatasi oleh Belanda saat itu. Belanda sebagai pihak swasta pada saat itu mengalami masa keemasan ekonomi, sementara masyarakat Indonesia berada di jurang kemiskinan dan jurang ketahanan pangan.

Petani harus menjadi subjek dalam program food estate. Penegasan tersebut harus tetap dikawal oleh pemerintah. Pemerintah harus bijak dalam mengatur pengelolaan proyek food estate, karena kehadiran proyek yang melibatkan pihak swasta tersebut dapat melemahkan kehidupan petani.

Kemampuan investor swasta dalam food estate jelas tidak sebanding kemampuannya dengan kelompok tani tradisional. Ini seakan-akan menimbulkan adanya dua kelompok yang saling berhadapan dalam konteks manajemen bidang pertanian. Sementara itu, masa depan hidup petani harus terlindungi dan terpelihara dengan baik oleh negara.

Dalam proses pelaksanaan food estate, untuk menjaga hak petani perlu dicari solusi agar petani berdaulat atas tanah dan hasilnya. Pelibatan BUMDes merupakan salah satu solusi yang patut dipertimbangkan. BUMDes dijadikan sebagai kelompok yang mewakili petani, artinya dalam program food estate kepemilikan saham (kepentingan) petani harus dalam posisi mayoritas bersama dengan pemerintah.

Dengan posisi yang demikian petani akan diuntungkan; petani akan memiliki akses dalam proses pengambilan keputusan mulai dari masalah sertifikat tanah petani, pengendalian harga, jumlah produksi tanaman, infrastruktur, intensitas dan formula perawatan,serta penentuan kredit. Kepemilikan saham mayoritas bersama dengan pemerintah diharapkan menjadi alat untuk menciptakan petani yang berdaulat.

Harus Dikawal

Food estate merupakan solusi ketahanan pangan nasional yang harus mendapatkan perhatian yang maksimal. Kehadirannya sebagai solusi harus senantiasa dikawal agar memberikan mutualisme bagi seluruh pihak. Sebagai masyarakat kita tidak ingin melihat program ini layaknya program yang pernah dilakukan pada masa penjajahan Belanda, yakni menempatkan petani sebagai objek dan pemerintah dalam posisi yang tidak berdaya.

Sebab berbicara tentang ketahanan pangan tidak sebatas ketersediaan bahan pangan, namun harus menjaga kedaulatan petani Indonesia.

Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...