Thursday, December 31, 2020

Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Peserta PBI Diprediksi Tembus 112 Juta | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo -  Peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan nantinya ditargetkan berjumlah 112,9 juta jiwa di tahun 2024. Angka tersebut bertambah dari yang saat ini sekitar 96,5 juta jiwa.

Penambahan jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan sesuai dengan rencana penghapusan kelas peserta yang direncanakan mulai bertahap pada 2022.

"Secara bertahap target penambahan peserta PBI sampai tahun 2024 diharapkan mencapai 112,9 juta jiwa," kata Anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri. Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54A dan 54.

Adapun bunyi Pasal 54 A perpres tersebut adalah sebagai berikut: Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020. Artinya, akhir tahun ini, penyesuaian terhadap kartu peserta BPJS Kesehatan harus sudah bisa mulai dijalankan.

Muttaqien menjelaskan, rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan mundur ke 2022 dari yang sebelumnya direncanakan pada 2021. Untuk tahun depan, tahapan yang dilakukan adalah harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

Namun kebijakan penghapusan kelas ini tidak mencakup kategori kepesertaan seperti PBI, peserta penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Dalam rencana ini yang dihapus adalah kriteria kelasnya, seperti kelas 1, 2, dan 3.

Jadi ke depannya, peserta BPJS Kesehatan akan tergabung dalam satu kelas yang diberi nama kelas jaminan kesehatan nasional (JKN). Kelas tunggal ni juga sebagai upaya menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).

Mengenai proses penambahan peserta PBI hingga 2024, Muttaqien mengatakan saat ini sedang dilakukan koordinasi antara Kementerian Sosial dengan BPJS Kesehatan menentukan peserta PBI merupakan masyarakat yang benar-benar berhak.

Mengenai kewajiban pembayaran iuran untuk peserta PBI BPJS Kesehatan, Muttaqien memastikan akan tetap mendapat bantuan dari pemerintah seperti yang saat ini dilakukan.

"Tahap sekarang, Kemensos dan BPJS Kesehatan masih terus melakukan cleansing data sehingga diharapkan yang masuk PBI nanti adalah yang berhak," tutur Muttaqien.


Sumber: Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...