Monday, December 7, 2020

Polisi: Tersangka Penganiayaan Imam Masjid di Garut Harus Dirujuk ke RSJ | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo  -  Polisi berkonsultasi dengan tim dokter untuk mengetahui kondisi kejiwaan AR (36), tersangka penganiayaan imam masjid di Garut bernama Endang. Begini hasilnya.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul (Tarkid) Ipda Wahyono Aji mengatakan hasil pemeriksaan jiwa, tim dokter menyarankan tersangka dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ).

"Hasil riksa kejiwaan, tersangka harus dirujuk ke RSJ," kata Aji kepada wartawan di kantornya, Senin (7/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, AR diketahui terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Namun, kata Aji, pihaknya dan dokter RSUD dr. Slamet Garut belum bisa memastikan AR benar-benar mengalami gangguan kejiwaan.

"Yang pasti harus dirujuk ke rumah sakit jiwa," katanya.

Aji menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat permohonan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jabar untuk merujuk AR ke rumah sakit jiwa.

"Nanti pihak dinas yang menentukan rumah sakit mana yang ditunjuk," tutup Aji.

Aksi penganiayaan terhadap Endang oleh AR terjadi pada Rabu (2/12) subuh lalu di sebuah masjid Kampung Rancamaya, Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul.

Saat itu, korban tengah mengumandangkan tarhim sebelum azan subuh. Namun tiba-tiba AR masuk ke dalam masjid dan langsung menghantam kepala Endang menggunakan kunci pipa besi.



Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...