Thursday, May 27, 2021

MUI Minta RUU Minuman Beralkohol Atur Larangan: Pengendalian Tak Efektif! | PT Rifan financindo

  PT Rifan financindo  -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan RUU Minuman Beralkohol (Minol) harus mengatur terkait larangan mengkonsumsi minuman beralkohol. Minol dianggap sebagai sumber masalah dan kriminalitas.

"MUI ingin menyampaikan bahwa minuman beralkohol di masyarakat itu kita kenal minuman keras dan di ajaran Islam kita kenal dengan khamer, itu merupakan humul khobaisHumul khobais itu sumber masalah, sumber kriminalitas, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin, istilahnya itu adalah kunci dari segala keburukan," kata Wasekjen MUI Salahuddin Al-Ayyubi dalam rapat Baleg DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang rapat Baleg DPR, Kamis (27/5/2021).

"Ajaran agama melarang keras ya, mengkonsumsi, memproduksi, dan memperdagangkan, melegalkan minol atau minuman keras tersebut," lanjutnya.

Dia lantas menyebut minuman beralkohol menimbulkan dampak yang jauh lebih besar daripada manfaat yang didapatkan. Alasan itulah, kata dia, yang menjadi dasar posisi MUI agar minuman beralkohol dilarang sepenuhnya.

"Dampak buruknya (minol) dosa-dosa yang ditimbulkannya itu jauh lebih besar daripada manfaat yang diakibatkan atau ditimbulkannya. Ini yang kemudian mendasari MUI, meskipun ada potensi ekonomi, namun karena dampak buruknya itu sudah istilahnya sudah terjadi dan datanya sudah banyak sekali," ucapnya.

"Sedangkan potensi ekonomi nya masih potensial, maka kemudian dari MUI positioning-nya adalah RUU ini disebut sebagai larangan minuman beralkohol," lanjut dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) rapat bersama badan legislasi DPR RI terkait RUU Minuman Beralkohol (Minol).Foto: Majelis Ulama Indonesia (MUI) rapat bersama badan legislasi DPR RI terkait RUU Minuman Beralkohol (Minol). (Alfons/detikcom)

Hal senada disampaikan oleh perwakilan MUI lainnya, Zainal Arifin, yang menyebut larangan harus menjadi judul dalam RUU Minol. Dia beralasan prinsip RUU Minol adalah melarang dengan pengecualian, bukan pengendalian dengan pembatasan.

"MUI berpandangan bahwa larangan minuman beralkohol adalah sebuah larangan, dari perspektif Al-Qur'an yang tadi sudah disampaikan, jadi larangan itu menjadi sebuah judul. Kemudian, merujuk pada norma agama, maka semua agama melarang minuman beralkohol," ujarnya.

"Kedua, prinsip utama RUU ini adalah melarang dengan pengecualian, bukan pengaturan dengan pembatasan, bukan pengendalian dengan pembatasan. Atau pengendalian dengan pembatasan," tambah Zainal.

Zainal menyebut pengendalian minuman beralkohol akan tidak efektif diimplementasikan. Tak hanya itu, frasa pengendalian menurutnya terkesan memberi kelonggaran bahkan pembiaran merajalela. Karena itulah, dia menyebut larangan dengan pengecualian lebih tepat digunakan dalam RUU Minol.

"Dengan regulasi yang ada dengan kerangka-kerangka pemikiran berupa pengendalian minol, sangat tidak efektif implementasinya. Dan terkesan ada kelonggaran dan bahkan pembiaran merajalela, produksi distribusi konsumsi minol. Langkah lebih tegas harus ditempuh dengan larangan dengan pengecualian," ungkapnya.

Rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI masih berlangsung. Saat ini para anggota Baleg DPR tengah memberikan pendapat masing-masing.


Sumber: market.bisnis

 PT Rifan financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...