Monday, December 27, 2021

Anies Naikkan UMP 5,1%, Pengusaha Jadi Gugat ke Pengadilan? | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Dengan demikian, Anies resmi menaikkan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1% dari 0,8%. UMP DKI 2022 kini jadi Rp 4.641.854.

Pengusaha semula akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Kepgub UMP 2022 yang direvisi diterbitkan Anies. Namun, saat ini pengusaha masih mempelajari regulasi tersebut.

"Yang jelas surat dari Gubernur baru kita terima hari ini. Kita masih mempelajari dengan seksama seperti apa," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Solihin kepada detikcom Senin (27/12/2021).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menggugat Anies ke PTUN. Apindo akan membahasnya terlebih dahulu di lingkup internal untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami akan mempelajari dulu ya dan akan berdiskusi dulu dengan teman-teman di internal Apindo dulu karena (Kepgub) baru terbit hari ini, kita akan diskusi dulu sama teman-teman Apindo untuk melakukan langkah-langkah, tahapan-tahapan selanjutnya," jelasnya saat dihubungi terpisah.

Jadi, dia memastikan bahwa gugatan pengusaha terhadap Anies ke PTUN tidak akan dilakukan hari ini.

"Kita kan nggak terburu-buru, nggak harus terburu-buru, kita mesti diskusikan, lalu kita belum akan menentukan sikap. Ada tahapan-tahapan apa yang kita lakukan, tidak langsung hari ini keluar (Kepgub) langsung kita PTUN," tambah Nurjaman.


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...