Thursday, January 13, 2022

Apakah Boleh Jual-Beli Barang Pakai Mata Uang Kripto di Indonesia? | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Era digital membuat perubahan sistem keuangan masyarakat, seperti pola investasi, transaksi hingga muncul mata uang digital atau kripto. Lalu, bisa kah kripto digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia?

Hal itu sebagaimana diceritakan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut kisah lengkapnya:

Saya ingin menanyakan, setahu saya tidak boleh menerima pembayaran dalam bentuk selain rupiah di Indonesia. Namun belakangan saya lihat ada beberapa pihak, salah satunya departemen store di Jakarta, menjual kartu membership kepada customer di Indonesia lewat akun Instagram-nya.

Belakangan juga Syahrini mendapatkan hasil penjualan beberapa miliar dengan menjual barang digital dengan pembayaran juga bukan rupiah, namun dengan kripto.

Pertanyaan saya, apakah peraturan bahwa 'rupiah alat pembayaran yang sah di Indonesia' hanya berlaku secara offline saja atau juga secara online?

Terima kasih.

Salam, R di Bandung

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Alvon Kurnia Palma, SH, MH yang juga mantan Ketua YLBHI. Berikut jawabannya:

Sejarah Singkat Alat Transaksi Keuangan
Terima kasih atas pertanyaannya. Pada intinya anda menanyakan keabsahan pembayaran transaksi online dan offline dengan menggunakan kartu membership atau mata uang kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Dalam pertanyaan, anda tidak menjelaskan apa bentuk atau cara pembayaran kartu membership platform promosi online. Apakah menggunakan rupiah atau bentuk lain. Meski demikian, saya akan menjelaskan sebagai berikut :

Digitalisasi perdagangan tidak berhenti di satu titik, melainkan berjalan yang terus memodifikasi guna mempermudah perdagangan yang menguntungkan. Tidak saja memodifikasi melainkan juga menyesuaikan cara dan bentuk pembayaran transaksi perdagangan baik secara langsung maupun digital.

Dulu, barter (barter merupakan sistem perdagangan yang di dalamnya terdapat kegiatan tukar-menukar barang tanpa melibatkan uang sebagai alat transaksi) sekarang tidak. Dulu tunai (cash) sekarang nontunai (cashless). Pembayaran nontunai lazimnya berlangsung melalui perantara baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank seperti kartu kredit, kartu debit, cek, bilyet giro, nota debit dan e-money. Saat ini, lebih canggih lagi. Pembayaran nontunai dapat langsung ke masing-masing orang tanpa adanya perantara badan hukum sebagai pihak ketiga.

Rupiah Sebagai Alat Transaksi Tunai/Nontunai
Terkait dengan ruang lingkup penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran hanya berlaku secara offline saja atau juga secara online. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur kewajiban menggunakan rupiah baik saat transaksi tunai maupun nontunai.

Apabila tidak maka terdapat sanksi pemidanaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Mata Uang dan pasal 244 -245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mata uang asing dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan sanksi administratif d sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Kewajiban penggunaan rupiah saat transaksi berupa tunai (berupa uang kertas maupun logam) dan nontunai (transaksi yang menggunakan alat dan mekanisme pembayaran secara nontunai) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) PBI Nomor 17 Tahun 2015. Akan tetapi, Pasal 4, 5, dan 14 PBI Nomor 17 Tahun 2015 mengecualikan terhadap transaksi-transaksi tertentu.

Pasal 4 PBI Nomor 17 Tahun 2015 menyatakan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi transaksi sebagai berikut:

a. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. Transaksi perdagangan internasional;
d. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. Transaksi pembiayaan internasional.

Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:

a. Pembayaran utang luar negeri;
b. Pembayaran utang dalam negeri dalam valuta asing;
c. Belanja barang dari luar negeri;
d. Belanja modal dari luar negeri;
e. Penerimaan negara yang berasal dari penjualan surat utang negara dalam valuta asing; dan
f. Transaksi lainnya dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara



Sumber : News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...