PT Rifan Financindo - Afiliator platform Quotex, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui binary option. Pria yang juga dijuluki Crazy Rich Bandung itu diduga memiliki saldo rekening hingga Rp 532 miliar.
Perkiraan jumlah saldo tersebut terungkap lewat unggahan Instagram dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui unggahannya pada Rabu (9/3/2022).Sahroni menulis reaksinya terhadap jumlah saldo Doni Salmanan, "Gilaaaaakkkkkk..... 😃😃😃😃😃 toppp banget DS .... 👍👍👍👍👍," dalam keterangan postinganya itu dikutip detikcom (10/2/2022).
Harta Doni Salamanan Foto: Dok. Tangkapan Layar
Foto yang diunggah oleh Sahroni itu berisi sebuah tangkapan layar dengan teks yang menerangkan jumlah total kerugian korban platform investasi bodong Quotex dan total saldo Doni Salmanan hingga Rp 532 miliar. Fantastis bukan?
"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar. PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar." demikian tulisan dalam tangkapan layat tersebut.
Sontak, unggahan Sahroni itu pun berhasil mendapatkan beragam reaksi komentar dari para warganet.
"Huhuhuhu... emang ya kalo kaya yang jalan nya instant, jatoh nya juga cepet.. kasian ama korban-korban nya," tulis akun @aiupu_98 dikutip detikcom (10/3/2022)
"Ya ampun ini 500M uangnya sapa aja😢 brp banyak yg sudah jdi korban ini..," tulis @sanditunas.
"Emg bener2 SULTAN!!!! Indosiar kudu bikin nihh From sultan to rutan," tulis akun @timmhanz.
Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Bareskrim akan memproses penahanan terhadap Doni Salmanan.
Sumber : news.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment