Thursday, July 14, 2022

Ini Alasan Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka di Kasus ACT | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sudah diperiksa Bareskrim Polri sebanyak 5 kali terkait kasus penyelewengan dana donasi, sedangkan Presiden ACT Ibnu Khajar sudah 4 kali. Lalu, apa alasan Bareskrim hingga kini belum menetapkan satupun tersangka di kasus ACT?

Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap alasan pihaknya belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Whisnu menyebut pihaknya masih membutuhkan 2 alat bukti yang sah guna mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.

"Untuk menetapkan tersangka dibutuhkan 2 alat bukti yang sah, kita masih mendalami," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Whisnu mengungkapkan tidak ada kendala dalam mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut. Dia menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengungkap peran dari terduga pelaku.

"Nggak ada kesulitan tinggal waktunya. Belum masih kumpulkan barang bukti, ada kita lagi kumpulkan alat-alat buktinya supaya bisa untuk bisa mengungkap peran dari para pelaku ini," tegas Whisnu.

Eks Presiden dan Presiden ACT Diperiksa Maraton

Eks Presiden ACT Ahyudin hari ini diperiksa untuk kelima kalinya. Kepada wartawan, Ahyudin mengaku diperiksa sebagai saksi.

"Sebagai saksi. Belum (tersangka). Tidak diberi tahu oleh penyidik, udah... nanti pas pulang diberi tahu ya," kata Ahyudin di Bareskirm, Kamis (14/7/2022).

Pemeriksaan Ahyudin itu juga dimintai konfirmasi lewat pengacaranya, Teuku Pupun Zulkifli. Pupun menyebut datang terpisah dengan Ahyudin karena harus berkoordinasi dengan penyidik.

"Yes (diperiksa lagi hari ini). Ada rekan saya yang mendampingi. Saya ke Mabes tapi terpisah karena saya harus koordinasi dulu," ucap Pupun.

Sedangkan Presiden ACT Ibnu Khajar diketahui sudah diperiksa empat kali oleh Bareskim. Keduanya mulai diperiksa pada Jumat (8/7).

Ahyudin setelah diperiksa pada Rabu (13/7) mengaku dicecar penyidik soal laporan keuangan ACT. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga 21.36 WIB.

"Ya alhamdulillah proses hari ini berjalan dengan baik, meskipun tetap saja larut malam. Jadi hari ini salah satu yang digencang itu adalah soal laporan keuangan ACT," kata Ahyudin saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kasus ACT Naik Tahap Penyidikan

Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di yayasan ACT ke tahap penyidikan. Polri menduga ACT telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pengalihan kekayaan yayasan.

"Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (13/7).

Ramadhan mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

"Selanjutnya. Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional," katanya.


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...