Thursday, August 11, 2022

Pemeriksaan Perdana Ferdy Sambo sebagai Tersangka Berlangsung 7 Jam | PT RIfan Financindo

PT Rifan Financindo  -   Polisi telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Ferdy telah diperiksa oleh penyidik Polri selama 7 jam di Markas Komando (Mako) Brimob.

"Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Selain itu, tiga tersangka lain, pun diperiksa. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tapi bertempat di Bareskrim," katanya.

Dalam pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," katanya.

Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RR untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.


Sumber : News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...