Monday, October 16, 2023

Perusahaan Obat Ini Ajukan Kebangkrutan demi Hindari Gugatan Hukum



Perusahaan ritel obat asal Amerika Serikat (AS), Rite Aid, dikabarkan mengajukan permohonan palit atau kebangkrutan ke pengadilan AS. Langkah itu disebut ditempuh perusahaan untuk menghindari gugatan hukum terhadap perusahaan terkait krisis Opioid.
Dilansir dari Reuters, Rite Aid (RAD.N) dikabarkan mengajukan chapter 11 atau permohonan pailit kepada pengadilan AS pada Minggu (15/10/2023). Langkah ini disebut ditempuh Rite Aid agar terhindar dari gugatan hukum, setelah perusahaan yang mengoperasikan jaringan apotek tersebut dituduh terlibat dalam krisis Opioid yang sedang terjadi di Negeri Paman Sam.

Kendati demikian, Rite Aid mengatakan pihaknya telah menerima komitmen pendanaan baru sebesar US$3,45 miliar atau Rp 54 triliun (Kurs 15,719) dari beberapa kreditur. Sejumlah ini disebut akan mempermudah perusahaan dalam melakukan likuidasi dan menempuh proses kebangkrutan.

"Pengajuan chapter 11 akan memungkinkan Rite Aid menyelesaikan klaim hukum dengan 'cara yang adil'," tulis perusahaan dalam pernyataan resminya dilansir dari Reuters, Senin (16/10/2023).

Selain gugatan Opioid, Rite Aid diketahui sedang berjuang menghadapi utang sebesar US$ $8,60 miliar atau Rp 1,3 triliun (Kurs 15,719) sejak 3 Juni lalu. Menurut dokumen Pengadilan Kepalitian AS di Distrik New Jersey, sebagian dari utang tersebut jatuh tempo pada 2025. Rite Aid memiliki total aset US$7,65 miliar atau Rp 1,2 triliun (Kurs 15,719).

Saat ini, Rite Aid telah menunjuk Jeffrey Stein sebagai CEO Baru. Ia menggantikan CEO interim, Elizabeth Burr. "Stein telah diangkat ke dewan perusahaan, dan Burr juga akan tetap menjadi anggota dewan perusahaan," tulis Rite Aid.

Dari segi kebijakan, perusahaan yang berdiri sejak September 1962 tersebut bakal menutup toko yang secara finansial kurang berhasil.

"Dan akan memindahkan karyawan di toko-toko yang terkena dampak ke lokasi lain jika memungkinkan," kata perusahaan tersebut kepada Reuters tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Bersama sejumlah jaringan apotek lainnya, Reuters pun mencatat Rite Aid saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus gugatan dugaan keterlibatan dalam kasus krisis Opioid di AS.

Departemen Kehakiman AS menuduh perusahaan yang mengoperasikan lebih dari 2.000 toko ritel di 17 negara bagian di AS itu mengabaikan 'tanda-tanda bahaya' karena secara ilegal mengisi ratusan ribu resep untuk obat berbahaya, termasuk Opioid.

Pengajuan pailit pun membuat Rite Aid menjadi salah satu dari beberapa perusahaan obat yang sedang menghadapi gugatan krisis Opioid di AS.

Sumber : finance.detik

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...