Friday, November 17, 2023

Disnaker DKI: UMP 2024 Akan Ditetapkan Pakai Keputusan Gubernur

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 akan disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hal itu disampaikannya sebelum sidang penetapan UMP di Balai Kota DKI.

"Iya, pakai keputusan gubernur. Kita membuat laporan ke Pak Gub, lalu keputusan gubernur penetapan angkanya berapa UMP DKI," kata Hari kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/11/2023).


Dia menjelaskan pihaknya hanya bisa memberikan masukan dan saran yang telah ditampung dari para pekerja terhadap besaran UMP itu. Dia mengatakan kepala daerah yang akan membuat penetapan UMP.


"Kita kan Dewan hanya memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah (yang memutuskan)," ujarnya.


Dia mengatakan keputusan soal UMP 2024 akan disahkan paling lambat pada 21 November. Diketahui, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan UMP.


Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.


Sementara itu, untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.


Sumber : detik

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...