Wednesday, December 20, 2023

Putus Akses Tunjangan Pengangguran Selama COVID, Bank Ini Didenda Rp 558 M

U.S Bank didenda dengan total US$ 36 juta atau setara Rp 558 miliar (kurs Rp 15.500) karena telah memutus akses tunjangan asuransi pengangguran selama pandemi COVID-19. Denda itu dilayangkan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen sebesar US$ 21 juta dan US$ 15 juta dari Kantor Pengawas Mata Uang.

"U.S Bank memblokir akses ke rekening dan menuntut dokumen yang memberatkan untuk konsumen mendapatkan akses terhadap manfaat yang dibekukan," kata Direktur Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS, Rohit Chopra dikutip dari CNBC, Rabu (20/12/2023).


Sebagai informasi, U.S Bank sebagai bank komersial terbesar kelima di AS ini mengelola kartu debit prabayar untuk mendistribusikan tunjangan asuransi pengangguran melalui program ReliaCard-nya.


Saat pengangguran meningkat mendekati 15% tahun 2020, bank membekukan puluhan ribu rekening karena dugaan penipuan. Di sisi lain, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS tidak bisa menyediakan metode lain bagi konsumen untuk mendapatkan akses terhadap manfaat uang mereka.


Sebagai bagian dari penyelesaian, bank tidak mengakui atau menyangkal telah melakukan kesalahan. Antara Maret 2020 dan Juli 2021, negara bagian mengeluarkan US$ 794 miliar tunjangan pengangguran.


Pengguna yang akunnya dibekukan antara Agustus 2020 dan Maret 2021 harus menunggu beberapa minggu hingga satu bulan atau lebih untuk mendapatkan kembali akses terhadap manfaat uang mereka. Pasalnya U.S Bank tidak menyediakan metode mudah untuk memverifikasi identitas.


Menurut Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS, U.S Bank telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Keuangan Konsumen dan gagal untuk segera menyelidiki dugaan transfer dana elektronik tidak sah berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana Elektronik (EFT).


"U.S Bank harus mematuhi hukum dan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen, serta Kantor Pengawas Mata Uang untuk membayar atas tindakannya," kata Chopra.


Berdasarkan perintah persetujuan, U.S Bank akan memberikan ganti rugi sebesar US$ 5,7 juta kepada konsumen dan membayar denda uang perdata sebesar US$ 15 juta. Denda dari Kantor Pengawas Mata Uang akan dibayarkan ke Departemen Keuangan AS.


Sumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...