Wednesday, January 3, 2024

Segini Harga Rokok Elektrik Usai Kena Pajak | PT Rifan

PT Rifan  -  Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik rata-rata 10% tahun ini. Sementara, untuk tarif CHT rokok elektrik juga naik rata-rata 15% dan 6% untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

Kebijakan CHT 2024 secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, tujuannya adalah sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan masyarakat. Nantinya, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.

Kenaikan ini tentunya berimbas pada harga rokok elektrik yang semakin mahal. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan bakal menaikkan harga pada sejumlah jenis rokok elektrik 10-12%. Harga ini akan berlaku setelah pita cukai 2024 dikeluarkan sekitar 8-10 Januari 2024.

"Iya betul akan ada kenaikan harga yang signifikan dimulai di produk berpita cukai 2024. Kisarannya di 10-12% (dari harga sebelumnya)," kata Garindra kepada detikcom, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut, Garindra menjelaskan kenaikan cukai dan harga jual eceran ini sebelumnya sudah diantisipasi. Pasalnya, aturan mengenai hal tersebut telah ditetapkan sejak 2022.

Dia menilai kebijakan tersebut disusun tanpa sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha. Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Dasar Hukumnya adalah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana dalam perumusan UU tersebut tidak sama sekali mengundang atau mendiskusikan maupun mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha rokok elektrik. Dan juga di dalam UU No.1 Tahun 2022 tersebut tidak terdapat satu pun kata "Rokok Elektrik," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah mempunyai definisi rokok elektrik sendiri. Sebab, tidak ada satupun definisi rokok yang mempunyai ciri rokok elektrik dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Selain itu, selama ini rokok elektrik dibebankan cukai sebagai produk hasil tembakau, bukan sebagai produk rokok.

"Sehingga pada PMK No.143 Tahun 2023 tentang Pajak Rokok ini seolah-olah Kemenkeu memiliki tafsir tersendiri bahwa yang disebut sebagai 'bentuk rokok lainnya' pada Pasal 33 Ayat 2 UU No.1 Tahun 2022 adalah Rokok Elektrik. Padahal tidak ada satupun definisi Rokok yang memiliki ciri Rokok Elektrik," imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya dirilis minimum harga jual eceran rokok elektrik. Namun, harga ini belum termasuk pajak 10%.

  • Rokok elektrik padat: Rp 5.886/gram
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.121/ml
  • Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 39.607/cartridge


Sumber : Finance.detik


Sumber : 

PT Rifan

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...