Money laundering atau pencucian uang adalah konversi atau pemindahan dana dengan mengetahui dana tersebut berasal dari suatu tindak pidana. Pengertian pencucian uang ini dijelaskan dalam pasal 3.1 Konvensi Wina PBB 1988.
Berdasarkan Konvensi Wina, money laundering bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul tidak sah dari dana tersebut. Money laundering juga dapat bertujuan untuk membantu siapapun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut sehingga dapat menghindari akibat hukum dari perbuatannya.
UU Money Laundering di Indonesia
Perihal money laundering di Indonesia diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan undang-undang, pencucian uang adalah semua perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana berikut:
1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Tahap Money Laundering
Tahap pencucian uang atau money laundering berakihr pada pelepasan dana hasil pencucian uang ke sistem keuangan yang sah. Berikut tahap yang dapat terjadi seperti dijelaskan dalam laman United Nations Office on Drugs and Crime:
Penempatan: Memindahkan dana dari hubungan langsungnya dengan kejahatan
Pelapisan (layering): Menyamarkan jejak pencucian uang untuk menggagalkan pengejaran pelaku
Integrasi: menyediakan uang bagi penjahat dari sumber yang terlihat sah
Siklus Pencucian Uang
Pengumpulan dana dari hasil tindak pidana (dirty money)
Penempatan: dana dimasukkan ke sistem keuangan/perbankan
Layering: transfer dana dengan rekening bank perusahaan X, dipinjamkan ke perusahaan Y, dibayarkan Y dengan invoice palsu ke X, begitu seterusnya
Integrasi: pembelian aset mewah, investasi keuangan, dan investasi komersil/industri
Kasus pencucian uang dapat menggabungkan beberapa tahap, menghilangkan salah satu tahap, atau mengulang tahap tertentu. Contohnya, uang tunai dari penjualan narkoba dipecah menjadi sejumlah kecil uang. Uang ini ditransfer sebagai pembayaran atas jasa kepada perusahaan cangkang.
Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang hanya ada di atas kertas, tidak punya kantor dan karyawan, tetapi punya rekening bank atau investasi pasif, atau punya aset tertentu.
Kendati perusahaan cangkang legal dibentuk di dunia bisnis, tetapi peruntukannya tidak serta merta legal karena potensinya sebagai sarana tindak pidana pencucian uang.
Di sisi lain, money laundering dapat menggunakan sumber uang yang sah maupun tidak sah untuk membiayai kegiatan tindak pidana. Contohnya dana dari keuntungan bisnis atau organisasi amal, hasil penyelundupan senjata, dan lain-lain digunakan untuk mendanai teroris dan bisnis ilegal lain.
Sumber : Detik
No comments:
Post a Comment