"Itu uang pekerja, mestinya kalau mau merubah itu harus melalui persetujuan dari pesertanya, tidak bisa asal ubah kecuali pemerintah yang menanggung iurannya, jangan mempersulit," kata Sekum FSPKEP SPSI Afif Johan, Senin (14/2/2022).
Aturan itu tidak memperhatikan pekerja. Ibaratnya, kata Arif, para pekerja ini sudah jatuh tertimpa tangga apalagi sebelumnya dirugikan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
"PHK makin mudah, upah jauh dari harapan kesejahteraan dan pesangon dikurangi," ucap Afif.
Klaim soal Permenaker 2 Tahun 2022 dibuat untuk kepentingan para pekerja, kata diam perlu dikritisi. Jika ada pernyataan saat pekerja di-PHK pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan uang tunai itu belum terbukti.
Justru, menurutnya, banyak pekerja yang kena PHK tapi banyak yang sulit cari kerja kembali. "Kok tega membuat aturan yang mempersulit pekerja," ujar Afif.
Baca juga:
JHT Cair di Usia 56, Kemnaker: Agar Saat Hari Tua Masih Punya Dana
Menurut dia, pemerintah egois saat memutuskan soal JHT ini. Afif mengatakan keputusan itu tidak dibicarakan secara tripartit dengan perwakilan serikatnya di tingkat nasional.
"Pemerintah menetapkan sepihak, kok tega tidak memiliki sensitivitas terhadap pekerja. Kondisi sedang susah, banyak PHK, malah mempersulit pekerja," ucap Afif.
Sumber : Market.bisnis
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment