PT Rifan Financindo - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan itu, disebutkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru. Penghitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Perlu diketahui bahwa UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4. Pada pasal tersebut, rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM adalah sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sedangkan PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Selain formula tersebut, pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%. Kebijakan itu kembali ditegaskan pada ayat berikutnya.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Lantas bagaimana bila 10 daerah dengan besaran UMP tertinggi di Indonesia menggunakan persentase maksimal, yakni 10%, sebagai besaran kenaikan UMP?
1. DKI Jakarta
Diketahui bahwa besaran UMP Jakarta 2022 berada di Rp 4.573.845. Maka apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP DKI Jakarta, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 4.573.845 + (10% x 4.573.845)
UM(t+1) = 4.573.845 + 457.385
UM(t+1) = 5.031.230
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP DKI Jakarta Tahun 2023 jadi sebesar Rp 5.031.230.
2. Papua
Diketahui bahwa besaran UMP Papua 2022 berada di Rp 3.561.932. Maka apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP Papua, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 3.561.932 + (10% x 3.561.932)
UM(t+1) = 3.561.932 + 356.193
UM(t+1) = 3.918.125
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP Papua Tahun 2023 jadi sebesar Rp 3.918.125.
3. Sulawesi Utara
Diketahui bahwa besaran UMP Sulawesi Utara 2022 berada di Rp 3.561.932. Maka apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP Sulawesi Utara, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 3.394.495 + (10% x 3.394.495)
UM(t+1) = 3.394.495 + 339.449
UM(t+1) = 3.733.994
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP Sulawesi Utara Tahun 2023 jadi sebesar Rp 3.733.994.
4. Bangka Belitung
Diketahui bahwa besaran UMP Bangka Belitung 2022 berada di Rp 3.264.884. Maka apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP Bangka Belitung, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 3.264.884 + (10% x 3.264.884)
UM(t+1) = 3.264.884 + 326.488
UM(t+1) = 3.591.372
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP Bangka Belitung Tahun 2023 jadi sebesar Rp 3.591.372.
5. Papua Barat
Diketahui bahwa besaran UMP Papua Barat 2022 berada di Rp 3.264.884. Maka apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP Papua Barat, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 3.200.000 + (10% x 3.200.000)
UM(t+1) = 3.200.000 + 320.000
UM(t+1) = 3.520.000
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP Papua Barat Tahun 2023 jadi sebesar Rp 3.520.000.
6. Aceh
Diketahui bahwa besaran UMP Aceh 2022 berada di Rp 3.166.460. Maka apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP Aceh, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 3.166.460 + (10% x 3.166.460)
UM(t+1) = 3.166.460 + 316.646
UM(t+1) = 3.483.106
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP Aceh Tahun 2023 jadi sebesar Rp 3.483.106.
7. Sulawesi Selatan
Diketahui bahwa besaran UMP Sulawesi Selatan 2022 berada di Rp 3.165.876. Maka apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP Sulawesi Selatan, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 3.165.876 + (10% x 3.165.876)
UM(t+1) = 3.165.876 + 316.587
UM(t+1) = 3.482.463
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP Sulawesi Selatan Tahun 2023 jadi sebesar Rp 3.482.463.
8. Kepulauan Riau
Diketahui bahwa besaran UMP Kepulauan Riau 2022 berada di Rp 3.050.172. Maka apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP Kepulauan Riau, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 3.050.172 + (10% x 3.050.172)
UM(t+1) = 3.050.172 + 305.017
UM(t+1) = 3.355.189
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP Kepulauan Riau Tahun 2023 jadi sebesar Rp 3.355.189.
9. Kalimantan Utara
Diketahui bahwa besaran UMP Kalimantan Utara 2022 berada di Rp 3.016.738. Maka apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP Kalimantan Utara, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 3.016.738 + (10% x 3.016.738)
UM(t+1) = 3.016.738 + 301.673
UM(t+1) = 3.318.411
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP Kalimantan Utara Tahun 2023 jadi sebesar Rp 3.318.411.
10. Kalimantan Timur
Diketahui bahwa besaran UMP Kalimantan Timur 2022 berada di Rp 3.014.497. Maka apabila dicoba menggunakan persentase maksimalnya yakni 10% sebagai besaran kenaikan UMP Kalimantan Timur, maka perhitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 3.014.497 + (10% x 3.014.497)
UM(t+1) = 3.014.497 + 301.449
UM(t+1) = 3.315.946
Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMP Kalimantan Timur Tahun 2023 jadi sebesar Rp 3.315.946.
Namun perlu diingat sekali lagi, ini hanyalah perhitungan kasar yang dilakukan dengan nilai kenaikan UMP maksimal 10%. Adapun keputusan akhir besaran kenaikan UMP 2023 bergantung pada Pemprov masing-masing.
Sumber : int.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment