Thursday, September 7, 2023

Sama-sama Gampang Kasih Kredit, Ini Bedanya Pinpri dan Pinjol

Sedang ramai soal pinjaman pribadi alias Pinpri. Pinpri memang menawarkan pinjaman dana dengan proses mudah dan cepat. Peminjam disyaratkan melampirkan berbagai data pribadi seperti KTP dan KK. Jika peminjam gagal atau lambat membayar, informasi pribadi bakal disebar pelaku Pinpri di media sosial.


Karena sama-sama bergerak di dunia maya, aktivitas Pinpri sekilas terlihat serupa dengan pinjaman online (Pinjol). Namun ada sejumlah hal penting yang membedakan kedua model peminjaman daring itu. Berikut adalah perbedaannya.

Berbeda dengan Pinjol, Pinpri tidak tercatat sebagai aktivitas resmi di sektor jasa keuangan. Proses pinjam meminjam yang terjadi di Pinpri termasuk bersifat personal. Hanya berlandaskan pada kesepakatan dua pihak yakni pemberi dan peminjan.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, mengatakan Pinpri tidak ada bedanya dengan rentenir. "Sama saja dengan rentenir. Bisa dibilang lintah darat online atau rentenir online karena sifatnya pinjam-meminjam pribadi," ucapnya kepada detikcom, Kamis (7/9/2023).

Kerugian masyarakat terhadap Pinpri pun tidak tergolong dalam undang-undang keuangan. Satu-satunya langkah hukum yang bisa ditempuh masyarakat, adalah jika penyebaran data pribadi telah dilakukan pelaku Pinpri. "Jadi (posisinya) bukan pelanggaran UU keuangan lagi tapi ITE dan PDP," ujar dia.

Hudiyanto mengatakan mengatakan Pinpri menetapkan bunga pinjaman yang tidak masuk akal. Jumlahnya berkisar di antara 20% sampai 30% dari total pinjaman. Tenggat penagihan dan pengembalian pun tidak tentu. Sebab, durasi tenggat bayar pada dasarnya mengacu pada kesepakatan antara pemberi dan peminjam.

Hudiyanto lantas menilai hal ini berbeda dengan Pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Rata-rata tingkat bunga pinjaman Pinjol, ungkapnya, berada di angka 0.4% per-hari dari total pinjaman.

"Semisal pinjam Rp 1 Juta, berarti (bunga-nya) Rp 25 ribu sehari. Kalau Pinpri, ya, terserah peminjam ingin memberi angka berapa. Sifatnya kesepakatan," ungkapnya.

Hudiyanto pun menduga, alasan Pinpri menetapkan angka bunga pinjaman begitu tinggi adalah karena tidak ada jaminan pasti seperti barang atau surat-surat berharga dari peminjam. "Satu-satunya yang menjadi jaminan, adalah data pribadi. Itu yang diobral dan jadi pegangan kalau peminjam tidak atau lambat membayar," tegasnya.

Oleh sebab itu, Hudiyianto mengatakan OJK dan Satgas PAKI menghimbau agar masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas Pinpri. "Karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian," ujarnya.

Sumber : market.bisnis

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...