Friday, November 24, 2023

Aturan Kerja Menteri hingga Wali Kota yang Ikut Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan menteri hingga wali kota yang melakukan kampanye untuk cuti. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.


Dikutip detikcom, Jumat (24/11/2023), pada Pasal I dijelaskan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 diubah. Selanjutnya, dalam PP itu disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 31 diubah.

Pasal 31 Ayat 1 kemudian berbunyi menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.


Lalu, pada Pasal 31 Ayat 2 disebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Ketentuan mengenai kewajiban cuti diatur dalam Pasal 31 Ayat 3. Pada pasal itu dijelaskan, menteri hingga wali kota yang melaksanakan kampanye harus menjalankan cuti.


"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," bunyi Pasal 31 Ayat 3.


Sumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...