Thursday, November 23, 2023

RPP Kesehatan Diharapkan Tak Bikin Hancur Mata Pencaharian Petani

Petani tembakau menolak keras rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif. Karena dalam aturan itu terdapat pembatasan peredaran produk tembakau yang tentunya akan berdampak besar pada petani.
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K Mudi mengungkap saat ini hasil produksi tembakau secara nasional, kuantitas maupun kualitas dalam kondisi baik. Saat ini lahan pertanian tembakau yang menyumbang 60% kebutuhan nasional adalah dari Jawa Timur.

"Sehingga tak dapat diabaikan bahwa tembakau sebagai komoditas perkebunan memiliki peran yang sangat signifikan dalam memastikan ketersediaaan rantai pasok kebutuhan tembakau nasional," terangnya kepada detikcom.

Untuk itu, petani meminta kepada pemerintah agar pasal-pasal terkait pertembakauan dalam RPP Kesehatan tidak akan berdampak pada nasib petani tembakau. Karena pertanian tembakau merupakan ladang penghasilannya.

"Kami petani tembakau, meminta perlindungan Pemerintah agar pasal-pasal terkait pertembakauan dalam RPP Kesehatan tidak menghancurkan hidup petani tembakau," jelasnya.

Kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah mengungkap khususnya di Pamekasan, Madura, Jawa Timur panen tembakau yang berlangsung dari bulan Agustus sampai Oktober 2023 berjalan dengan lancar dengan produktivitas, kualitas dan harga tembakau yang baik.

"Saat ini, luas areal tanaman tembakau di Kabupaten Pamekasan yang tersebar di 13 kecamatan mencapai sekitar 40 ribu hektar. Adapun eksistensi tembakau Madura yang menyumbang 60% dari total hasil tembakau Jawa Timur," jelasnya.

Namun demikian, petani tembakau di Madura sangat menyayangkan Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan RPP Kesehatan, yang bagiannya ada Pengaturan Zat Adiktif atau tembakau dan produk tembakau. Ia menyebut, salah satu aturan yang disayangkan salah satunya petani tembakau yang didorong menanam komoditas lain

"Bahkan di dalam Pasal 457 RPP Kesehatan, Mentan diamanahkan agar mendorong petani tembakau agar mengganti tanaman, sungguh sangat menyakiti hati kami," tuturnya.

Menurutnya, dorongan petani tembakau untuk menanam tanaman lain juga pernah dilakukan, tetapi tidak berhasil.

"Sekarang juga mau digaungkan lagi. Harusnya yang perlu dibereskan adalah hal-hal yang berkaitan dengan mendorong produktivitas dan kemandirian petani," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara mengatakan ada 2,5 juta petani tembakau dan 1 juta petani cengkeh yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan tersebut. Jika RPP Kesehatan diterapkan, petani akan kehilangan sumber pendapatannya.

"Jika aturan produk tembakau di RPP Kesehatan disahkan, maka akan berdampak pada kelangsungan hidup para petani yang sudah turun temurun melakukan kegiatan bertani tersebut," kata dia kepada detikcom, Kamis (16/11/2023). Dia tak bisa membayangkan jika aturan itu berlaku bagaimana nasib petani, apa lagi sentra perkebunan tembakau dan cengkeh ada di 10 provinsi.

Sumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment

Jumlah Uang Beredar Naik Jadi Rp 8.721,9 T Berkat Penyaluran Kredit Moncer

Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar pada Januari 2024 mengalami pertumbuhan. Uang beredar mengalami pertumbuhan, salah satunya ditopan...